Tuesday, October 8, 2013

Dua Wanita Mencuri Uang





TANGERANG – Menghilangnya uang sebesar Rp 1.229.000.000 dari rekening bank milik perusahaan, membuat Musalam Radith Rekiya selaku pemilik PT Royal melakukan tuntutan terhadap PT Karisma Trivina Pratama. “Jadi pada tanggal 7 Maret 2013 anda menyetor uang ke bank, sorenya uang tersebut sudah menghilang. Seolah-olah ada orang dalam yang memberitahu,” ujar seorang jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, 1 Oktober 2013. Pencurian uang yang dilakukan secara bertahap pada tanggal 7 Maret 2013 dan 8 Maret 2013  ini menunjuk Sri Handayani dan Aprida dari PT Karisma Livina Pratama sebagai terdakwa utama.


Pencurian uang pertama kali oleh Sri Handayani dan Aprida dilakukan pada tanggal 7 Maret 2013 pukul 03.00 WIB. Uang yang dicurinya sebesar Rp 200 juta. Pencurian yang kedua dilakukan keesokan harinya pukul 11.30 WIB dengan nominal Rp 534 juta dan pukul 13.40 WIB sebesar RP 495 juta. Pencurian tersebut hanya menyisihkan Rp 551.000 dari tabungan milik perusahaan PT Royal.


Hingga kini rekening bank milik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut masih dalam keadaan pemblokiran. Selain melaporkan kasus kepada pihak kepolisian, pihak korban hanya dapat memblokir rekening banknya sendiri.

No comments:

Post a Comment