TANGERANG – Menghilangnya
uang sebesar Rp 1.229.000.000 dari rekening bank milik perusahaan, membuat Musalam
Radith Rekiya selaku pemilik PT Royal melakukan tuntutan terhadap PT Karisma Trivina
Pratama. “Jadi pada tanggal 7 Maret 2013 anda menyetor uang ke bank, sorenya uang
tersebut sudah menghilang. Seolah-olah ada orang dalam yang memberitahu,” ujar
seorang jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, 1 Oktober 2013. Pencurian uang
yang dilakukan secara bertahap pada tanggal 7 Maret 2013 dan 8 Maret 2013 ini menunjuk Sri Handayani dan Aprida dari PT
Karisma Livina Pratama sebagai terdakwa utama.
Pencurian uang pertama
kali oleh Sri Handayani dan Aprida dilakukan pada tanggal 7 Maret 2013 pukul
03.00 WIB. Uang yang dicurinya sebesar Rp 200 juta. Pencurian yang kedua
dilakukan keesokan harinya pukul 11.30 WIB dengan nominal Rp 534 juta dan pukul
13.40 WIB sebesar RP 495 juta. Pencurian tersebut hanya menyisihkan Rp 551.000
dari tabungan milik perusahaan PT Royal.
Hingga kini rekening
bank milik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut masih dalam
keadaan pemblokiran. Selain melaporkan kasus kepada pihak kepolisian, pihak
korban hanya dapat memblokir rekening banknya sendiri.
No comments:
Post a Comment