Friday, October 11, 2013

Lead Feature : Pengadilan Negeri



Lead Gabungan
“Jadi pada tanggal 7 Maret 2013 anda menyetor uang ke bank, sorenya uang tersebut sudah menghilang. Seolah-olah ada orang dalam yang memberitahu?” tanya seorang jaksa dengan tatapan tajam kearah saksi yang duduk di hadapannya. Sambil membolak-balikan kertas, ia dengan serius mendengarkan jawaban saksi. Ketika pernyataan saksi telah selesai, Jaksa berkata pendek, “Baik, saya rasa itu sudah cukup,”

Lead Bercerita
Tiga mahasiswa dengan percaya diri memasuki ruang sidang pengadilan perdata. Tatapan para hadirin berpaling ke arah mereka dengan rasa kebingungan dan ketidaksukaan. Ketiga mahasiswa itu tidak mengerti maksud tatapan mereka dan memilih duduk di pojok kanan belakang untuk mendengarkan sidang.

Lead Pertanyaan
Bagaimana mungkin Sri Handayani dan Aprida dari PT Karisma Livina Pratama melakukan pencurian uang dari PT Royal? Terdapat beberapa hadirin di dalam ruang sidang tersebut yang tidak percaya bahwa kedua wanita ini adalah terdakwa pencurian uang sebesar Rp 1,2M. Hal tersebut dikarenakan, kedua wanita ini tampak sangat baik dengan jilbab yang menutupi aurat mereka.

Tuesday, October 8, 2013

Dua Wanita Mencuri Uang





TANGERANG – Menghilangnya uang sebesar Rp 1.229.000.000 dari rekening bank milik perusahaan, membuat Musalam Radith Rekiya selaku pemilik PT Royal melakukan tuntutan terhadap PT Karisma Trivina Pratama. “Jadi pada tanggal 7 Maret 2013 anda menyetor uang ke bank, sorenya uang tersebut sudah menghilang. Seolah-olah ada orang dalam yang memberitahu,” ujar seorang jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, 1 Oktober 2013. Pencurian uang yang dilakukan secara bertahap pada tanggal 7 Maret 2013 dan 8 Maret 2013  ini menunjuk Sri Handayani dan Aprida dari PT Karisma Livina Pratama sebagai terdakwa utama.


Pencurian uang pertama kali oleh Sri Handayani dan Aprida dilakukan pada tanggal 7 Maret 2013 pukul 03.00 WIB. Uang yang dicurinya sebesar Rp 200 juta. Pencurian yang kedua dilakukan keesokan harinya pukul 11.30 WIB dengan nominal Rp 534 juta dan pukul 13.40 WIB sebesar RP 495 juta. Pencurian tersebut hanya menyisihkan Rp 551.000 dari tabungan milik perusahaan PT Royal.


Hingga kini rekening bank milik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut masih dalam keadaan pemblokiran. Selain melaporkan kasus kepada pihak kepolisian, pihak korban hanya dapat memblokir rekening banknya sendiri.